Tindakan Tembak Ditempat Oleh Kepolisian Terhadap Pelaku Terorisme Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum

Authors

  • Rian Fredy Yosua Sitinjak Author

Keywords:

Tindakan, Tembak di Tempat

Abstract

Hasil penelitian (pertama) Aturan mengenai tembak mati ditempat pada kejahatan terorisme secara hukum dapat dilihat dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 7 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981; Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; dan Pasal 47 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI. (kedua) pertanggungjawaban anggota Kepolisian atas perbuatan tembak di tempat  sesuai Pasal 49 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tindakan polisi setelah melakukan tindakan tembak di tempat polisi wajib: Memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak; Memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api,; Membuat laporan terperinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api. (ketiga) Anggota Kepolisian RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam proses penangkapan dengan melakukan penembakan kepada terduga teroris atau tersangka teroris yang dilakukan sesuai dengan prosedur penangkapan tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Agus SB, Darurat Teorisme: Kebijakan Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi. (Jakarta: Daulat Press, 2014)

Amriel Reza, Polisi Bukan Manusia: Membentuk Polisi Santun dan Berempati. Serat Alam Media (SAM). Tangerang. 2014.

Anneke Osse, Memahami Pemolisian, Buku Pegangan bagi penggiat hak Asasi Manusia, Amnesty International, Jakarta, 2006.

Anton Tabah. 2001 Membangun Polri Yang Kuat (Belajar dari Macan - macan Asia), Jakarta : Gramedia Pustaka.

______, 1990. Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka.

Ariwibowo, Hukum Pidana Terorisme, Graha Ilmu. Yogyakarta: 2012.

_____, 2016. Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Chryshnanda,. Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani,.Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta: 2009.

DPM. Sitompul. 1985. Hukum Kepolisian di Indonesia (Suatu Bunga Rampai). Bandung: Tarsito.

Mardenis., “Pemberantasan Terorisme “HAM dan Penegakan Hukum, (Human Rights and Law Enforcement) Manual Pelatihan HAM bagi Polisi, New York dan Jenewa, 1997.

Jur Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

J.C.T Simorangkir. 2003. Kamus Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Kuffal, H.M.A,. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Universitas Muhammadiyah, Malang: 2003.

M Fall, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Praduya Pramita, Jakarta: 1991.

Mark Blumberg dalam Thomas Barker. 1999. Police Deviaence (Penyimpangan Polisi) Edisi Ketiga. Jakarta: Cipta Manunggal.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

O.C Kaligis. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung:

Rahardjo Sadjipto, Polisi Pelaku dan Pemikir,. PT Gramedia, Jakarta, 1993.

Rhousdy Soeriatmadna dan Brigjen Pol (purn) Ivan TH Sihombing, Kiprah DKPT Dalam Situasi Kontroversi Dan Keterbatasan, (Jakarta: S.I, 2009)

Sadjijono, Mengenal Hukum Kepolisian, Laksabang Mediatama, Surabaya, 2006.

Soerjono Sukanto. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada.

Sutano, Manajemen Investigasi, Pensil 324, Jakarta, 2008.

, Buku Panduan Tentang Hak Asasi Manusia Untuk Anggota Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Untung S. Radjab, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan. Tangga Pustaka. Jakarta. 2003.

Wahid Abdul, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham, dan Hukum, Bandung : PT.Refika Aditama, 2004

B. Perundang – undangan

Undang Undang Dasar 1945.

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kep-26/Menko/Polkam/11/2002, Tentang Pembentukan Desk Koordinasi PemberantasanTerorisme.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

C. Internet

Adrianus Meliala, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Jurnal teropong Vol V No.2, www.adrianusmeliala.com.

http://ramalanintelijen.net/mengenal-badan-nasional-penanggulangan-terorisme-

bnpterorisme/.

Downloads

Published

2024-04-26

How to Cite

Tindakan Tembak Ditempat Oleh Kepolisian Terhadap Pelaku Terorisme Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum. (2024). Jurnal Penelitian Adelaide, 1(1), 1-10. http://jurnaladelaide.com/index.php/jpa/article/view/1