Kajian Yuridis Atas Kejahatan Keamanan Negara Yang Dilakukan Melalui Media Internet
Keywords:
Kejahatan Keamanan Negara, UU ITE, Internet.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Kajian Yuridis Atas Kejahatan Keamanan Negara Yang Dilakukan Melalui Media Internet, untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum kejahatan terhadap keamanan negara yang dilakukan melalui media internet serta proses penyidikan kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet berdasarkan teori tujuan.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis Normatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah (1) pelaku penyebaran informasi melalui internet yang bersifat kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dihukum berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah). Dan untuk pelaku penyebar informasi yang bertujuan untuk meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, terjadinya gerakan separatis dan pemberontokan kepada pemerintah, maka akan dihukum sesuai dengan Pasal 104, 106, dan 107 KUHP tergantung sejauhmana perbuatannya tersebut mempengaruhi situasi keamanan negara. (2) Penyidikan terhadap tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet dilakukan sesuai dengan ketentuan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU ITE Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet.
Downloads
References
Buku :
Adrian Sutedi, Dinamika Perizinan Dan Good Governance, Madju Bersama Medan, 2010.
Awaludin, M., & Gani, A. (2024). Pemanfaatan kecerdasan buatan pada algoritma k-means klastering dan sentiment analysis terhadap strategi promosi yang sukses untuk penerimaan mahasiswa baru. JSI (Jurnal Sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 11(1), 1–6.
A.H. Nasution, Pokok-Pokok Gerilya, Yogyakarta: Narasi, 2012.
Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.
Prayitno Ramelan, Ancaman Virus Terorisme: Jejak Teror Di Dunia Dan Indonesia, Jakarta PT. Grasindo, 2017.
Tim Penulis, Keamanan Nasional: Sebuah Konsep dan Sistem Keamanan bagi Bangsa Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2003.
Jurnal :
Diny Luthfah, Perlindungan Negara Terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional Studi Kasus Penyadapan Indonesia Oleh Australia, Jurnal Hukum Prioris, Vol, 4 No. 3, Tahun 2015.
Brosur Seminar Nasional Cyber Defense: Kepentingan Pertahanan Nasional dan Perlindungan Hak Privasi, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada hari Selasa 26 November 2013, bertempat di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga JL. Dharmawangsa Dalam, Surabaya.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik