Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kenakalan Anak-Anak Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997

Authors

  • Sigit Agus Rianda Author
  • Andri Pratama Author

Keywords:

Kenakalan Anak,UU No 3 Tahun 1997

Abstract

Kenakalan anak sudah tidak bisa dipandang lagi sebagai kenakalan biasa, anak-anak banyak melakukan perbuatan yang tergolong tindak pidana, seperti : mencuri, membawa senjata tajam, terlibat perkelahian, terlibat penggunaan narkoba, dan lain-lain. Sehingga memerlukan perhatian serius baik dari pemerintah, orang tua maupun masyarakat.Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena
tersendiri.Mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi belum menjadi subyek hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus.. Sehingga pemelihan judul skripsi ini adalahKebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kenakalan Anak-Anak Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, 1997, Pokok-Pokok Pikiran Tentang Bimbingan Dan Penyuluhan Agama Di Sekolah dan Di Luar Sekolah, Bulan Bintang, Jakarta, hlm. 47

Badan Koordinasi Penaggulangan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika Sumatra Utara. “Pola Penanggulangan Kenakalan Remaja”. Makalah.Medan:1979.hal.79.

Barda Nawawi Arief, 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung : Alumni

Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara”, (Semarang : Disertasi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1994), hal. 63

Barda Nawawi Arief, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002), hal. 23.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal. 91.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka,Jakarta, 1991 hal.219.

Komini Nasional Anak, “Catatan Akhir Tahun 2011 Komisi Nasional Perlindungan Anak”,http://Komnaspa.Wordpress.com/2011/12/21/catatan-akhir-tahun-2011 Komisi- Nasional-Perlindungan -Anak, diakses Tanggal 10 Maret, 2014

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm. 8

M. Taufik Makarao, et.al., Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 62

Maidin Gultom, 2008 “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, PT. Refika Aditama, Bandung, hal. 55

Marisa Nugrahaningtyas, Pelaksanaan Pidana Pengawasan, (Tesis, Universitas

Diponegoro, Semarang, 2011), hlm, 85

Marlina., 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung.

Nandang Sambas, 2010.“Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Graha Ilmu, Yogyakarta, hal. 120

Rianto Adi, “Metode Penelitian Sosial dan Hukum”,(Garanit, Jakarta, 2004), hal. 58.

Romli Atmasasmita,.Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 1983, hal.40.

Romli Atmasasmita, “Sistem Peradilan Pidana Kontemporer”, (Kencana prenada Media Group, Jakarta, 2010), hal. 2

Serafina Shinta Dewi, Perlindungan Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses

Peradilan Pidana, Karya Tulis Hukum, Yogyakarta, 2011, hlm. 15

Setya Wahyudi, Impelentasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana

Anak Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011, hlm. 26

Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, “Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat”,(Radja Grafindo Persada, Jakarta, 1983), hal.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Press, 1992, hal. 25.

Sumpramono Gatot, 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak”, Djambatan, Jakarta, hal. 158

Tim M. Farid, (ed.), Pengertian Konvensi Hak Anak, Harapan Prima, Jakarta, 2003, hlm. 46

United Nation Children Fund, Convention on The Right Of The Child, Resolusi PBB No. 44/25, 20 November 1989 dalam Nandang Sambas, “Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya”,(Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013), hal. 5.

Wagiati Soetodjo, 2006. “Hukum Pidana Anak”, PT.Refika Aditama, Bandung, hal. 1

Wigati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi), Refika Aditama,

Bandung, 2013, hlm. 7-8

Williem G. Kvaraceus. Dynamics of Delinquency. Columbus.Ohio:Charles E. Merrils Books, 1996, hal.31.

Jurnal

Ependi, Proses Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdsarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Majalah Keadilan, Volume XV No.1, Juni 2015.hlm. 3

T.W. Widiastuti, 2012, Penegakan Hukum Terhadap Kenakalan Anak, Jurnal Wacana Hukum, 11(1), Faculty of Law, Universitas Slamet Riyadi, hlm 15

Peraturan Peruundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-undang No. 23 Tahun 2002

Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2024-04-26

How to Cite

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kenakalan Anak-Anak Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. (2024). Jurnal Penelitian Adelaide, 1(1), 23-32. http://jurnaladelaide.com/index.php/jpa/article/view/5