Kajian Hukum Pidana Terhadap Pengangkatan Anak Secara Ilegal
Keywords:
Hukum Pidana, PengangkatanAbstract
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan adalah seagai berikut: 1). Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai peraturan hukum mengenai pengangkatan anak (adopsi) dan proses pengangkatan anak 2).Untuk mengetahui dan menjelaskan apa yang menjadi hak-hak anak. Hasil Penelitian ini adalah Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapatmenimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi anak angkat
maupun orang tua angkatnya. Akibat-akibat hukum yang dapat terjadiperspektif hukum positif seperti anak angkat dan orang tua angkattidak adanya kewajiban dan hak-hak masing-masing seperti yangtelah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dalam pasal45 ayat (1) dan pasal 46 ayat (1 dan 2) serta akibat hukum lainnyayang dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara pihak orangtua angkat dengan anak angkatnyatidak dapat digugat apabila terjadinya sengketa.Akibat hukum perspektif seperti terganggunya hubungananak angkat dan hak-haknya dengan anggota keluarga yangmengangkatnya dalam hal pewarisan, nasab dan mahram. Sanksi bagiyang melakukan pengangkatan anak yang yang tidak sesuai denganaturan yang berlaku telah diatur dalam pasal 79 Undang-Undangperlindungan Anak yang menyatakan bahwa “setiap orang yangmelakukan pengangkatan yang bertentangan dengan ketentuansebagaimana dimaksud pasal 39 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda palingbanyak Rp. 100.000.000 (satu juta rupiah).
Downloads
References
A. Buku
Djaja S. Meliana, 1982, Pengangkatan Anak (Adopsi) Di Indonesia, Tarsito, Bandung
Hartono Soerjopratiknjo, 1982, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Seksi Notariat FakultasUniversitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Hilman Hadikuma, 1996, Hukum Waris Di Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat,Hukum Agama Hindu, Islam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
J. Suprapto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka Cipta, JakartaM.
Buddiarto, 1991, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS,Jakarta
Muderis Zaini, 2006, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Muhammad Ali Ash Shabuniy, 1995, Hukum Waris Islam, Al Ihklas, Surabaya
Musthofa Sy., 2008, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Pernada Media Group, Jakarta
Oemarsalim, 1991, Dasar-Dasar Hukum Waris Islam Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Saidus Syahar, 1976, Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Alumni, Bandung
Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PERSS, Jakarta
───────────, 1980, Inti Sari Hukum Keluarga, Alumni, Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Rajawaji, Jakarta
Shanti Delliana,1988 ,Wanita dan Hukum Anak Di Mata Dunia, Liberty, Yogyakarta
Sophar Maru Hutagalung, 2012, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif PenyelesaianSengketa, Sinar Grafika, Jakarta Sri Widoyati Wiratma Soekito, 1989, Anak dan Wanita DAlam Hukum, LP3ES, Jakarta Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
──────────────, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Subekti, 1990, Perbandingan Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Gosita, Arif. 1984. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta. Akademika PessindoCV.
Soemitro, Irma Setyowati. 1990. Aspek Hukum Perlindungan. Jakarta, BumiAksara.
Susilowati, Irma dkk. 2005. Pengertian Konvensi Anak, Jakarta, UNICEF.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan PengangkatanAnak.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110 Tahun 2009 tentang PersyaratanPengangkatan Anak.
Adji, Oemar Seno, Hukum dan Hukum Pidana, Erlangga, Jakartal, 1984
Ancel, Marc, Social Defence a, modern approach to crminal problem, Routledge & Paul Kegan, London.
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ananta, Semarang, 1994
————-, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 1996
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindd, Jakarta, 1983
————–, Perlindungan Anak , Akademika Presindo, Jakarta, 1983
Hadisuprarto, Juvenille Delinquency (Pemahaman dan Penanggulangannya), UNDIP, Semarang, 1996
Pasalbessy, Tindakan Sebagai Pidana Yang Tepat Bagi Anak Yang Dipersahkan Melakukan Tindak Pidana, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 1987
Pecker, Herberth, The Limits of The Crminal Sanctions, Stanford, California, Stanford University Press, 1985
Soerjono , Sokanto, Penegakan Hukum , BPHN Depkeh, 1983
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
————, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
————, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983
Tappan, Paul, Juvenille Delinquency, Mc Graw Hill Book Company, Inc, 1949
United Nations, Human Rights A Compilatonof International Instruments (Volume I Second Part) Universal Instrrumens
————, A Compilatonof International Instruments (Volume II Forts Part) Universal Instrrumens
https://www.jangkargroups.co.id/sangsi-pidana-pelaku-adopsi-ilegal/