Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Syarat Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Hukum Pidana, Remisi dan Pidana KorupsiAbstract
Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam rangka penulisan Skripsi iniadalah 1). Untuk mengetahui pengaturan hukum pemberian remisi bagi Narapidana tindakpidana korupsi.2).Untuk mengetahui pelaksanaan remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. 3). Untuk mengetahui apakah moratorium pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi sesuai dengan sistim pemasyarakatan. Hasil Penelitian ini adalah Pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dengan adanya kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI tentang moratorium pemberian hak narapidana tindak pidana korupsi yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat edaran DirekturJendral Pemasyarakatan maka dapat di simpulkan bahwa remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di tiadakan. Walaupun demikian Lembaga Pemasyarakatan tetap mengusulkan remisi umum (17 Agustus) dan remisi khusus (Idul Fitri) tahun 2012 dengan alasan karena narapidana tersebut telah memenuhipersyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Moratorium pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi bertentangan dengan sistem pemasyarakatan. Remisi merupakan hak bagi setiap narapidana dan anak pidana , remisi merupakan selah satu bentuk tanggungjawab pemerintah dalam pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan. Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan moratorium yang selanjutnya dirubah namanya menjadi pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor menuai pro dan kontra. Satu sisi mengatakan, moratorium remisi melanggar hak narapidana dan menabrak peraturan perundang-undangan, namun di sisi lain kebijakan itu dinilai sudah tepat untuk membuat jera para koruptor.Kelemahan dari kebijakan moratorium dilihat dari nilai kepastian hukum masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang remisi, yang mengatur bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan itu.
Downloads
References
A. Buku
Atmasasmita Romli, soemadipradja, Sistim Pemasyarakatan Di Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 1979.
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum . Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004.
Departemen kehakiman dan hak asasi manusia,Himpunan peraturan perundang undangan Tentang Pemasyarakatan bidang pembinaan,Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan,2000.
Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistim Pemasyarakatan,Jakarta: Direktorat jendral Pemasyarakatan, 2008.
Gunakarya A Widiada, Sejarah dan konsepsi Pemasyarakatan. Bandung:Armico,1995
Harsono C.I Harsono ,Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan,1995
Hamzah Andi, Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional Jakarta:Raja Grafindo Persada,Edisi Revisi, , 2007.
Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Jeddawi Murtir, Mengefektifkan peran birokrasi untuk memangkas prilaku korupsi, Yogyakarta: Total Media, 2009
Jeddawi Murtir, Negara Hukum,Good Governance,dan Korupsi di Daerah,Yogyakarta: Total Media, 2011.
Kurniawan J. Lutfi, Menyingkap korupsi di daerah, Surabaya : In-Trans Malang danYPSDI,2003
Koentjoroningrat, Metode-metode penelitian masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka,1997
Lamintang, Hukum penitensier Indonesia, Bandung :Armiko ,1988.
Makarim Edmon, Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,2003.
Moleong J Lexy ,Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya,1989.
Muladi, Lembaga pidana bersyarat,Bandung: Alumni,2004
Muladi,Barda Nawawi Arif, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung:Alumni,1998
Mulyadi Lilik, Kompilasi hukum pidana dalam perspektif Teoritis dan Praktekperadilan. Bandung: Maju Mandar,2010.
Mulyadi Mahmud, Criminal Policy, Medan: Pustaka Bangsa Press,2008
Basuki Katono, Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana narkotika- Psikotropika, Korupsi,Terorisme, dan Kejahatan HAM Berat. Tesis UI, Jakarta, 2007
Soerjobroto Bahroedin, “Pelaksana Sistem Pemasyarakatan”, Makalah, disampaikan pada Workshop Pemasyarakatan di Jakarta tahun 1971
Undang-Undang nomor 31 tahun1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/PTUN-JKT Tanggal 06 Maret 2012.
Sudirman Didin, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam sistim Peradilan Pidana Di Indonesia Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2007.
Soekanto Soerjono, Pengantar penelitian hukum, Jakarta:UI Press,1986.
Sumitro Runny Hanitijo, Metodologi penelitian hukum dan yurimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia,1994.
Soemadi Pradja R. Achmad S. dkk, Sistem Pemasyarakatan di Indoensia. Bandung: Binacipta, 1979.
Sunggono Bambang, Metodologi penelitian hukum, Jakarta:GhaliaIndonesia,1998
Soekanto Soerjono &Sri Mamudji, Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2003
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni,1981Waluyo Bambang, Pidana dan Pemidanaan Jakarta: Sinar Grafika ,2000